Update Kasus Penganiayaan David: AG, Pacar Mario Ditetapkan Jadi Pelaku, Langsung Ditahan di LPKS

Kasus penganiayaan David masih terus berkembang, terbaru AG, pacar dari Mario Dandy Satrio juga ditetapkan jadi pelaku dan ditahan.

Editor: Imam Saputro
Warta Kota/Ramadhan LQ
AG (15), akhirnya keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (8/3/2023) malam. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus penganiayaan David masih terus berkembang, terbaru AG, pacar dari Mario Dandy Satrio juga ditetapkan jadi pelaku dan ditahan. 

Setelah diperiksa, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

AG tampak dibawa oleh sejumlah petugas setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam lamanya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

AG digiring masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dirinya juga mendapatkan pengawalan ketat.

Tampak dala momen itu, tertunduk dengan menggunakan hoodie berwarna abu-abu hingga menutupi wajahnya itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan, penahanan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

(Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved