Update Kasus Penganiayaan David: AG, Pacar Mario Ditetapkan Jadi Pelaku, Langsung Ditahan di LPKS
Kasus penganiayaan David masih terus berkembang, terbaru AG, pacar dari Mario Dandy Satrio juga ditetapkan jadi pelaku dan ditahan.
TRIBUNPALU.COM - Kasus penganiayaan David masih terus berkembang, terbaru AG, pacar dari Mario Dandy Satrio juga ditetapkan jadi pelaku dan ditahan.
Setelah diperiksa, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
AG tampak dibawa oleh sejumlah petugas setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam lamanya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
AG digiring masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dirinya juga mendapatkan pengawalan ketat.
Tampak dala momen itu, tertunduk dengan menggunakan hoodie berwarna abu-abu hingga menutupi wajahnya itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan, penahanan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Tipikor dengan Pasal TPPU |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Ternyata Punya Aset di Manado, Kini Ditelusuri KPK |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun atas Penganiayaan pada David Ozora |
![]() |
---|
VIRAL! Respon Keluarga David Ozora Soal Mario Dandy Leluas Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jadi Tersangka! Rafael Alun Bantah Korupsi, Ngaku Ditarget Karena Tekanan Publik pada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.