Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online,Isi e-Filing di Laman pajak.go.id, Cek Panduan Lengkapnya
Cara lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id. batas pelaporan hingga 31 Maret 2023.
TRIBUNPALU.COM - Cara lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online.
Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.
Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.