Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online,Isi e-Filing di Laman pajak.go.id, Cek Panduan Lengkapnya
Cara lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id. batas pelaporan hingga 31 Maret 2023.
Editor:
Imam Saputro
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id.
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak
7. Bagian A:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT
- Klik 'Lanjut ke B'
8. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
9. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.
- Centang kotak 'Setuju/Agree'
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.