Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online,Isi e-Filing di Laman pajak.go.id, Cek Panduan Lengkapnya

Cara lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id. batas pelaporan hingga 31 Maret 2023.

Editor: Imam Saputro
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id. 

10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. 

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved