Palu Hari Ini

Pendukung dan Keluarga Jenguk Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu

Massa itu terdiri dari Bantaya, Pospera, Pena 98, Paguyuban Morowali Balut, Tolitoli, Buol dan mahasiswa.

Editor: mahyuddin
handover
Massa dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 1998) mendatangi Rutan Kelas IIA Palu untuk menjenguk Yahdi Basma, Rabu (22/3/2023). 

Ia pun berencana akan terus melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang menimpa Yahdi Basma

"Yang jelas ini akan kami lawan lewat proses hukum yang kemudian akan kami tempuh," tuturnya. 

Senada dengan itu anak Yahdi Basma bernama Diah pun mengatakan jika ayahnya tersebut tidak bersalah.

"Ayah saya tidak bersalah, jadi semua apa yang dilakukan ayah saya itu menurut saya benar," sebut Diah selaku putri Yahdi Basma

Diketahui Yahdi Basma yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah. 

Yahdi dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved