Palu Hari Ini
Pendukung dan Keluarga Jenguk Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu
Massa itu terdiri dari Bantaya, Pospera, Pena 98, Paguyuban Morowali Balut, Tolitoli, Buol dan mahasiswa.
Ia pun berencana akan terus melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang menimpa Yahdi Basma.
"Yang jelas ini akan kami lawan lewat proses hukum yang kemudian akan kami tempuh," tuturnya.
Senada dengan itu anak Yahdi Basma bernama Diah pun mengatakan jika ayahnya tersebut tidak bersalah.
"Ayah saya tidak bersalah, jadi semua apa yang dilakukan ayah saya itu menurut saya benar," sebut Diah selaku putri Yahdi Basma.
Diketahui Yahdi Basma yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Yahdi dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Massa-Temui-Yahdi-Basma-dan-Pena-1998.jpg)