Viral
VIRAL Putri Gus Dur Bongkar Borok Petugas Bea Cukai, Ngaku Diintimidasi hingga Koper Diobrak-abrik
Alissa Wahid, putri pertama Gus Dur cerita suatu ketika ia pernah dapat intimidasi di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Petugas Bea Cukai: punya uang berapa buat bayar?
Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung, Fatimah mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mau membayar Rp 4,8 juta untuk piala yang didapat.
Ia beralasan pada saat itu masih mahasiswa biasa dan tidak mendapat hadiah uang setelah memenangi acara bernyanyi.
Namun, alasan Fatimah tidak langsung diterima petugas.
Bahkan menurutnya petugas Bea Cukai justru menawar biaya untuk piala tersebut.
"Awalnya ditawarin angka berapa, (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" imbuh Fatimah.
Tak sampai di situ, petugas juga bertanya soal berapa uang yang dibawa Fatimah pada saat itu.
Dia kemudian menjawab bahwa ia tidak membawa uang sama sekali dan hanya untuk ongkos pulang ke rumah.
"Agak syok masih ditanya 'punya uang berapa buat bayar'. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar. Sakit hati padahal harusnya saya yang dapat uang hadiah," kata Fatimah.
Penjelasan Ditjen Bea Cukai
Terkait cuitan Fatimah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.
Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.
"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.
Tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dolar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.
| Video Pelajar Keroyok Rekannya Jadi Tontonan Viral, Pelaku Diciduk Polisi |
|
|---|
| Viral Aksi Boikot Trans7 Usai Singgung Pesantren Lirboyo di Jawa Timur, Manajemen Minta Maaf |
|
|---|
| Rekam Jejak Mbah Tarman, Pernah Tersandung Penipuan Rp 20 Triliun, Kini Viral Cek Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Pesan Polisi di Balik Video Viral Tahanan Peluk Anak dari Balik Jeruji |
|
|---|
| Wanita Viral Hina Suku Kaili di Medsos Jalani Sanksi Adat di Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Alissa-Wahid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.