Viral

VIRAL Putri Gus Dur Bongkar Borok Petugas Bea Cukai, Ngaku Diintimidasi hingga Koper Diobrak-abrik

Alissa Wahid, putri pertama Gus Dur cerita suatu ketika ia pernah dapat intimidasi di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Wartakota
Alissa Wahid, putri pertama Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur cerita suatu ketika ia pernah dapat intimidasi di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. 

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

Syarat pembebasan bea masuk

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa barang yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman sesuai PMK 199/PMK.04/2019 dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Syaratnya adalah nilai barang maksimal 3 dolar AS (Rp 46.000).

Namun, barang akan dikenakan bea masuk jika nilainya melebihi 3 dolar AS.

"Dikenakan Bea Masuk dengan tarif 7,5 persen dan PPN 11 persen untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelasnya. 

Sementara untuk barang yang berupa produk tekstil, tas dan sepatu maka dikenakan komponen berupa Bea Masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11persen dan PPh Pasal 22.

Di sisi lain, Nirwala juga menjelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Hal tersebut juga berlaku untuk barang hibah atau yang diberikan secara gratis.

Namun, Bea Cukai dapat memberikan pembebasan sesuai ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b untuk kondisi tertentu bagi barang impor.

"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi pasal tersebut. 

"Pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," jelas Nirwala.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved