Ramadhan 2023

Kemenag Sigi Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H, Lutfi Yunus: Bersifat Wajib

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan besaran zakat fitra di bulan suci ramadhan 1444 hijiriah.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan besaran zakat fitra di bulan suci ramadhan 1444 hijiriah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan besaran zakat fitra di bulan suci ramadhan 1444 hijiriah.

Hasil penetapan itu adalah tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Kantor Wiilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng nomor 2982/Kw.22.2/4/BA.00/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang imbauan menuaikan zakat fitrah.

Nantinya, besaran zakat fitra yang harus dibayar jika berbentuk beras yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa.

Namun, jika diuangkan bereti harus membayar sebesar Rp 30 ribu perjiwa.

Baca juga: DPW Perempuan Bangsa Sulteng Agendakan Sahur On The Road, Berikut Jadwalnya

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Sigi, Lutfi Yunus mengatakan penetapan itu juga sudah melalui survei di pasar.

"Takaran zakat fitrah itu sudah sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan pokok masyarakat," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (31/3/2023).

Dia menambahkan, melakukan pembayaran zakat fitrah bersifat wajib bagi umat muslim bahkan ada pada rukun islam.

"Bila sudah menyiapkan tidak harus menunggu saat mendekati hari lebaran tiba," ujarnya.

Olehnya, ia berharap agar masyarakat bisa menyalurkan zakat, infaq kepada lembaga pemerintah, swasta maupun pada masjid yang berada di wilayah masing-masing.

"Kami harap juga KUA se-Kabupaten Sigi meneruskan informasi ini kepada para imam di mesjid atau BAZNAS untuk melapor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved