Sulteng Hari Ini

Densus 88 Geledah Sekolah di Sigi, TPM Sulteng: Yayasan Khairu Ummah Tak Ajarkan Paham Radikalisme

Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyayangkan pihak Densus 88 yang menggeledah sejumlah yayasan dan sekolah di Sulawesi Tengah.

Handover
Ketua TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng (tengah) mengatakan, Yayasan Khairu Ummah berdiri sejak 8 September 2007 yang mempunyai misi dan visi yaitu bergerak pada bidang pendidikan, dakwah, sosial, kemanusiaan, dan pendidikan. 

"Oleh Karena itu secara fakta fakta hukum bahwasanya tidak di temukan dana-dana tersebut di pergunakan untuk kegiatan radikalisme dan terorisme," ujar TPM Sulteng.

Tim Pengacara Muslim Sulteng yang menjadi kuasa hukum Yayasan Khairu Ummah antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Buhari SH, Erik Cahyono SH, Zulkifli Lamasana SH, dan Faizal Husain SH.

Diketahui sebelumnya Densus 88 Kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi penangkapan terduga teroris, di Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Selasa (28/3/2023).

Lokasi penggeledahan itu di Desa Tinggede dan Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Densus 88 menggeledah Rumah Tahfidz Quran Sahlan Desa Sunju Marawola dan TKIT Al Qolam Tinggede, Desa Tinggede.

Dari penggeledahan itu, Densus 88 menyita dokumen, 1 buah busur, beberapa kotak amal, 1 samsak tinju dan 1 laptop dari Rumah Tahfidz Quran Sahlan.

Sementara di TKIT Al Qolam Tinggede barang bukti diamankan Densus 88 berupa dokumen, laptop dan beberapa kotak amal.

Kemudian pukul 12.00 Wita penggeledahan Densus 88 berlanjut di SDIT Al Qolam Tinggede Desa Tinggede Kecamata Marawola dengan menyita papan struktur organisasi, beberapa busur, beberapa anak panah, kertas sasaran panah dan dokumen. 

Sebelumnya, Densus 88 menyiduk lima warga terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi

Keempat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu  

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved