KPK Sita Rp 26,1 M Dana Pilgub dari Bupati Kepulauan Meranti, Begini Modus Operandinya

Operasi Tangkap Tangan menjaring Muhammad Adil atas setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Editor: mahyuddin
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.

Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dana Pilgub 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Adapun dikatakan KPK uang tersebut diantaranya digunakan Muhammad Ali untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Ali diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved