KPK Sita Rp 26,1 M Dana Pilgub dari Bupati Kepulauan Meranti, Begini Modus Operandinya
Operasi Tangkap Tangan menjaring Muhammad Adil atas setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
TRIBUNPALU.COM - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi Tangkap Tangan menjaring Muhammad Adil atas setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, Muhammadi Adil memerintahkan para Kepala SKPD untuk menyetor uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Selanjutnya, kata Alex, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih (FN) yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkapnya.
Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Kemudian, kata Alex, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada tersangka M Fahmi Aressa (MFA) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, KPK mencatat Bupati Kepulauan Meranti itu menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Baca juga: Harta Disita KPK, Keluarga Rafael Alun Dapat Makan dari Tetangga, Tak Mampu Bayar THR Karyawan
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.