KPK Sita Rp 26,1 M Dana Pilgub dari Bupati Kepulauan Meranti, Begini Modus Operandinya

Operasi Tangkap Tangan menjaring Muhammad Adil atas setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Editor: mahyuddin
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Operasi Tangkap Tangan menjaring Muhammad Adil atas setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, Muhammadi Adil memerintahkan para Kepala SKPD untuk menyetor uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Selanjutnya, kata Alex, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih (FN) yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkapnya.

Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Kemudian, kata Alex, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada tersangka M Fahmi Aressa (MFA) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Alex mengatakan, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, KPK mencatat Bupati Kepulauan Meranti itu menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

Baca juga: Harta Disita KPK, Keluarga Rafael Alun Dapat Makan dari Tetangga, Tak Mampu Bayar THR Karyawan

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved