Palu Hari Ini

Unit Penjinak Bom dan Kimia Biologi dan Radioaktif Polda Sulteng Sterilisasi Gereja Katolik Palu

Penjinak Bom (Jibom) dan Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng Mensterilkan Gerja Katolik Santa Maria B

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Penjinak Bom (Jibom) dan Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng Mensterilkan Gerja Katolik Santa Maria Bunda Hati Kudus Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Unit Penjinak Bom (Jibom) dan Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng diterjunkan untuk melakukan sterilisasi di gereja katolik Kota Palu

Gereja katolik yang menjadi tempat sterilisasi di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Bunda Hati Kudus Jalan Tangkasi No.6, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Rangkaian peribadatan yang dilakukan di gereja katolik mulai dari Rabu Abu, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci hingga puncaknya Minggu Paskah menjadi alasan kegiatan sterilisasi tersebut.

Baca juga: Jelang Hari Raya Paskah 2023, Polisi Penjinak Bom dan KBR Brimob Sterilkan Gereja di Kota Palu

Salah satu umat di gereja katolik Ignatius (25) mengatakan bersyukur pihak kepolisian melakukan pengamanan sebelum rangkaian misa paskah diadakan. 

"Saya merasa bersyukur dan berterimakasih karena pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan di gereja kami, sehingga umat katolik ditempat ini dapat melaksanakan rangkaian misa beberapa hari ini dengan rasa aman," ujar Ignatius, Sabtu (8/4/2023) sore.

Menurut Ignatius Detasemen Gegana bukan hanya menerjunkan unit Jibom saja, unit KBR juga ditugaskan untuk pelaksanaan sterilisasi.

Sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini ancaman sabotase dan teror bukan hanya dengan bahan peledak saja, melainkan dengan bahan-bahan kimia sangat berbahaya bagi manusia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved