AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding

AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Kuasa hukum David Ozora (17, Mellisa Anggraini 

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, menilai permintaan maaf AGH (15) hanyalah ucapan yang nihil arti. 

Mellisa mengatakan, tak ada perbuatan yang ditunjukan AGH sebagai perwujudan permintaan maaf tersebut. 

"Yang disampaikan anak AGH tentu ada permohonan maaf, penyesalan, tetapi dalam proses pemeriksaan di persidangan itu juga disampaikan dalam pertimbangan Hakim tadi, banyak sekali kebohongan yang disampaikan."

"Tak diwudjudkan dalam perbuatan, kata maaf itu kan perbuatan ya." 

"Kalau kata-kata saja semua orang bisa mengucapkan maaf, tapi perwujudannya apa," kata Mellisa dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (10/4/2023). 

Mellisa mengatakan, apa yang dilakukan AGH tak segaris dengan pengakuan penyesalannya. 

AG, kata Mellisa, masih memberikan pernyataan tak jujur di dalam persidangan. 

Termasuk soal dugaan pelecehan yang dilakukan David ke AG. 

"Banyak sekali kebohongan dari anak AG, terutama tentang pelecahan dan lain sebagainnya itu yang difitnahkan ke anak korban, itu bukan perwujudan." 

"Ketika dia menyesesali seharusnya dia membuka secara terang-terangan kenapa pelaku MDS (Mario Dandy Satriyo) itu getol melakukan penganiayaan anak korban," ujar Mellisa. 

AGH Akui Menyesal

Sebelumnya, AGH dalam nota pembelaannya mengungkapkan penyesalannya, Kamis (6/4/2023).

Ia menangis saat menyampaikan pleidoinya dalam sidang.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi dalam persidangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved