Banding Ditolak, Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi: Kami Tak Terima!

Putusan hakim menolak banding dari Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Putusan hakim menolak banding dari Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal membuat kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar tak terima, menyebut peradilan sesat.

Bripka Ricky Rizalpun akan tetap dipidana 13 tahun penjara sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Erman menilai putusan itu hanya didasarkan asumsi dan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, 

"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023) dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.

Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.

"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tegasnya.

Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved