Banding Ditolak, Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi: Kami Tak Terima!

Putusan hakim menolak banding dari Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Diketahui dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya juga Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi juga ditolak bandingnya.

Sehingga keduanya tetap dengan hukuman masing-masing yakni seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara

Sama dengan Ferdy Sambo, banding Putri Candrawathi juga ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga ia tetap dihukum  20 tahun penjara.

Bahkan hakim  memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat dilansir Tribunnews.com.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati pada hari yang sama.

Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J

Banding Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengungkap alasan atau hal yang memberatkan banding Ferdy Sambo ditolak.

Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.

"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi dilansir Tribunnnews.com.

Singgih juga mengatakan, sikap Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J secara langsung pada korban, juga dinilai sebagai hal memberatkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved