DPS Pemilu 2024 Mulai Diumumkan, Masyarakat Diminta Cek di Kantor Lurah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pemilu 2024 di 46 Kelurahan se-Kota Palu.

Penulis: Lisna Ali |
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
KPU Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di 46 Kelurahan se-Kota Palu.

Pengumuman itu ditempel di Kantor Lurah serta kantor PPS, mulai Rabu 12 April hingga 25 April 2023.

KPU mengimbau masyarakat mengecek namanya apakah sudah termasuk dalam DPS atau belum.

Masyarakat juga dapat memastikan apakah sudah terdaftar sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Baca juga: Wali Kota Palu Teken MoU dengan PT MMI, Pasar Bambaru Akan Ada Wahana Permainan Anak dan Dewasa

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid menambahkan dengan adanya pengumuman DPS masing-masing kelurahan, KPU juga mulai membuka tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Terhitung selama 21 hari yaitu 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.

“Sejak DPS diumumkan, PPS sudah dapat menerima masukan tanggapan masyarakat,” kata Agus Salim Wahid kepada TribunPalu.com.

Agus Salim Wahid mengharapkan agar masyarakat serta segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat aktif berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024.

"Yang tidak terdaftar bisa mengadu dengan cara menyampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk segera diperbaiki,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved