Legislator Muda Sigi Sebut Proporsional Tertutup Dapat Turunkan Partisipasi Masyarakat dalam Memilih

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menanggapi adanya wacana sistem pemilihan umum 2024 secara hybrid yaitu proporsional terbuka dan tertutup

Handover
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menanggapi adanya wacana sistem pemilihan umum 2024 secara hybrid yaitu proporsional terbuka dan tertutup.  

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonan itu meminta agar MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR/DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. 

Nantinya masyarakat hanya mencoblos partai politik untuk ikut kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD. 

Sementara sistem pemilu secara proporsional terbuka hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya serta pemilihan anggota DPD.

Sedangkan pemilihan anggota DPR/DPRD dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sehingga masyarakat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved