Legislator Muda Sigi Sebut Proporsional Tertutup Dapat Turunkan Partisipasi Masyarakat dalam Memilih
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menanggapi adanya wacana sistem pemilihan umum 2024 secara hybrid yaitu proporsional terbuka dan tertutup
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam permohonan itu meminta agar MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR/DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik.
Nantinya masyarakat hanya mencoblos partai politik untuk ikut kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD.
Sementara sistem pemilu secara proporsional terbuka hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya serta pemilihan anggota DPD.
Sedangkan pemilihan anggota DPR/DPRD dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sehingga masyarakat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing. (*)
Legislator PDIP Enos Kawal Kebijakan Pertanian di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
Legislator PDIP Jalil Tekankan Pentingnya LP2B dalam Kunjungan DPRD Sigi ke Tolitoli |
![]() |
---|
Empat Tahun Berkiprah, Indonesia Mengajar Pamit dari Kabupaten Sigi Sulteng |
![]() |
---|
Peringati HUT Demokrat ke-24, DPC Morowali Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama |
![]() |
---|
HUT Demokrat Sulteng ke-24: Semangat Berbagi Lewat Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.