Pileg 2024

Tak Penuhi Syarat, Fahat Abbas dan Mugira Tak Lolos Verifikasi Faktual Balon DPD RI Dapil Sulteng

Atas gugurnya kedua balon DPD RI itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengirim 21 nama Balon DPD RI Dapil Sulawesi Tengah ke pusat.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Farhat Abbas 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengacara kondang Farhat Abbas galal lolos Verifikasi Faktual Bakal Calon (Balon) DPD RI alias Senator dari Daerah Pemilihan (Sulteng).

Farhat Abbas tak sendiri.

Namanya tak lolos bersama seorang pendaftar DPD RI lainnya bernama Mugira.

Atas gugurnya kedua balon DPD RI itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengirim 21 nama Balon DPD RI Dapil Sulawesi Tengah ke pusat.

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menyebutkan, tahapan Verifikasi Faktual berlangsung dua tahap.

Dari kedua tahap itu, hanya 21 peserta DPD RI dinyatakan memenuhi syarat.

"Mereka yang tidak lolos tidak lagi dapat mengajukan perbaikan lagi," kata Sahran via WhatsApp, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: 21 Balon DPD RI Dapil Sulteng Lolos Verifikasi Faktual, Cek Nama-namanya

Ketua KPU Sulteng Nisbah menambahkan, ada tiga kandidat belum memenuhi syarat pada tahap pertama Verifikasi Faktual.

Ketiganya adalah Farhat Abbas, Mugira dan Andi Aril Pettalau.

Farhat Abbas dan Mugira kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Sulteng sehingga kembali diikutkan pada Verifikasi Faktual tahap dua.

"Keduanya tidak lolos lagi di tahap II. Syarat minimal dukungan pemilih tidak memenuhi syarat," ujar Nisbah.

Berikut 21 nama Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng yang lolos Verifikasi Faktual:

ABDUL RACHMAN THAHA
AHMAD SYAIFULLAH MALONDA 
ANDHIKA MAYRIZAL AMIR 
ANDI PARENRENGI
ARIF LATADANO
ARIFIN SUNUSI
BUDIMAN JAYA ASHARI
EVA SUSANTI H BANDE
FEBRIYANTHI HONGKIRIWANG
MUSTAR LABOLO
SYAIFULLAH DJAFAR
IKBAL BASIR KHAN
 MUH FAIZAL MANG
PERI COKROAMINOTO DEWANTORO
RAFIQ AL-AMRI
SITI ZAHRIA
SUHARDI
TRIE IRIANY LAMAKAMPALI.
LUCKY SEMEN
AHMAD AKBAR SUPRATMAN 
Pdt RENALDI DAMANIK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved