Viral

VIRAL Coklat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Klarifikasi Bea Cukai

Video Viral di Media Sosial terkait coklat yang dibeli dengan harga Rp 1 Juta tapi malah kena pajak Rp 9 juta.

|
handover via Kompas.com
VIRAL Beli cokelat senilai Rp 1 juta, warganet curhat kena Bea Cukai Rp 9 juta 

TRIBUNPALU.COM - Video Viral di Media Sosial terkait Coklat yang dibeli dengan harga Rp 1 Juta tapi malah kena Pajak Rp 9 juta.

Dalam video yang  Viral tersebut, seorang warganet bercerita bahwa ia membeli cokelat senilai Rp 1 juta.

Namun ia kaget karena kena Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Adapun video tersebut kini tengah Viral di media sosial, khususnya TikTok.

Melansir Kompas.com, video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli Coklat sehrg 1jt kena Bea Cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Bea Cukai Beri Tanggapan

Terkait unggahan yang menyebut warganet beli cokelat harga Rp 1 juta kena Bea Cukai Rp 9 juta, pihak Bea Cukai memberikan klarifikasinya.

Penjelasan terkait kasus tersebut diunggah di akun TikTok resmi @beacukairi.

Video klarifikasi Bea Cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut.

Jadi, gimana sih perhitungannya?

Petugas Bea Cukai atas nama Rifaldy menerangkan bahwa kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bea masuk Rp 3.460.000

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved