Imigrasi Palu
Syarat Permohonan Eazy Passport, Layanan Jemput Bola Imigrasi Palu
Layanan ini memberikan kemudahan karena petugas mendatangi lokasi pemohon Paspor.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menghadirkan layanan Eazy Passport.
Layanan Eazy Passport hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor secara kolektif.
Layanan ini memberikan kemudahan karena petugas mendatangi lokasi pemohon Paspor.
Menurut Kasi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imgrasi Kelas I TPI Palu Masagus Mohamad Ivans, ada beberapa syarat untuk mendapatkan layanan Eazy Passport.
Baca juga: Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu Berikan Layanan Eazy Passport untuk Permudah Masyarakat
"Jadi pelayanan ini bukan untuk perorangan. Tentu saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi," ujar Masagus
Adapun syarat pembuatan Eazy Passport:
1. Jumlah pemohon harus 40 orang ke atas;
2. Pemohon wajib mengajukan surat permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dari pimpinan atau perwakilan;
3. Dalam surat permohonan terdiri dari keterangan jumlah pemohon Paspor;
4. Surat permohonan juga memuat data pemohon Paspor berupa nama, NIK, tanggal lahir;
5. Informasi mengenai penggantian atau permohonan Paspor baru;
6. Lokasi dan waktu layanan Paspor baru;
7. Serta lokasi yang dapat diakses oleh internet.(*)
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Layanan Paspor Siaga Imigrasi Palu Sambangi Rujab Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Sosialisasi Keimigrasian kepada Pelajar dan Guru di Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.