Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Pastikan Dugaan Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Leasing Sedang Ditangani

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa pe

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa penanganan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa penanganan.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference di Kantor OJK, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng, Senin (17/4/2023). 

Kepala OJK Sulteng Triyono Raharja mengatakan saat ini tim OJK khususnya bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen tengah menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kemenag Sebut 4.037 Mesjid di Sulteng Laksanakan Salat Idulfitri 2023, Kota Palu di 7 Lokasi Ini

Lebih Lanjut Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ferdian Aryo menjelaskan penanganan laporan tersebut sudah terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

“Prinsipnya adalah pengajuannya sudah diterima oleh OJK sejak 10 April kemarin, terkait dengan penanganannya itu sudah dilaksanakan melalui APPK dan kita sebenarnya bukan lepas tangan,” kata Aryo.

Ia menjelaskan melalui sistem APPK konsumen akan dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Bentuk penanganan laporan tersebut akan dipantau secara daring kemudian pihak PUJK akan mendapatkan pemberitahuan atau alert dari sistem jika ada pengaduan konsumennya yang masuk melalui sistem. 

Baca juga: Polresta Palu Siapkan Pos Pengamanan Lebaran 2023 di 12 Titik Ini

PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen 

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Dalam penyelesaian itu nanti hasilnya juga akan dimonitor oleh OJK, ketika PUJK sudah menyampaikan tanggapan pelapor yang tadi mengajukan pengajuan ke OJK akan diberikan nomor layanan untuk mengakses tanggapan dari finance tersebut,” jelasnya.

Nanti akan dihadapkan dua pilihan yakni menerima atau menolak.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.112 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri 2023

“Kalau menerima berarti disepakati dan selesai, tapi kalau menolak nanti akan beralih ke LAPS yakni tahap terakhir sebelum perkara di Pengadilan,” kata Aryo.

Ia menambahkan fungsi OJK sendiri di sini melakukan pengaturan dan pengawasan apabila dirasa ada hal-hal yang melanggar dari peraturan penyelenggaraan pembiyaan atau perbankan.

“Kami melakukan tapi semuanya berproses,” jelas Aryo.

Diketahui kasus penarikan mobil oleh Debt Collector ini milik Edo Yuhan warga Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com penarikan mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan suami istri tersebut ditarik saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.

Saat penarikan itu juga konsumen mengaku dibebankan pembiayaan penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved