Tambang Emas Renggut Nyawa
Oknum Polisi Diduga Bekingi Pemungutan Upeti 35 Persen dari Tambang Ilegal di Sulteng, Benarkah?
kawasan Tambang Emas ilegal di Desa Lobuw sebenarnya mendapat kecaman dari sebagian warga karena merusak lingkungan.
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Oknum polisi diduga turut mengawal pemungutan upeti dari Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencuat.
Dugaan itu mencuat setelah Camat Moutong Aftar Moh Nusa menyebut bahwa kawasan Tambang Emas ilegal di daerahnya dibekingi perusahaan dan juga oknum polisi.
Aftar Moh Nusa mengatakan, kawasan Tambang Emas ilegal di Desa Lobuw sebenarnya mendapat kecaman dari sebagian warga karena merusak lingkungan.
Hanya saja, sejumlah warga dari desa, bahkan kecamatan lain tetap mengarap lahan Tambang Emas di desa tersebut.
Pemerintah setmpat tak bisa berbuat banyak karena penambang di lokasi itu mengatasnamakan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
"Kalau polisi mungkin sudah tangkap mereka, jadi mereka (penambang) ngaku-ngaku dari PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) karna mereka yang ada izinnya di sini, jadi mereka nebeng di situ," ujarnya.
Baca juga: Polda Sulteng Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2023 Pengamanan Lebaran 1444 H
Diketahui, Tambang Emas di desa tersebut sebelumnya berizin atas nama PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa.
Belakangan, PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berhenti beroperasi.
Kendati berhenti beroperasi, PT KNK tetap memungut warga yang menambang di kawasan pertambangannya itu.
"Itu KNK jalan dengan polisi dari Polda. kan KNK ini sudah tidak diizinkan, tapi kenapa ada KNK lagi baru dari Polda juga ikut-ikut," tutur Aftar.
Warga diminta menyetor 35 persen dari hasil galian kepada seseorang mengatasnamakan perusahaan.
Sebenarnya, pemerintah setempat telah mengkonfirmasi persoalan izin lahan pertambangan di Desa Lobu.
Hanya saja, PT KNK menyatakan bahwa kementerian hanya mencabut sebagian perizinan.
"Tapi karena kita tidak punya data, pertambangan ini kan sudah ditarik ke pusat, jadi provinsi urus bebatuan, saya sudah pernah ke ESDM terkait dengan pencabutan izin KNK itu tapi mereka tidak bisa jawab, mereka bilang kalau masalah izin pertambangan emas, logam dan lainnya kewenangan pusat," terang Aftar.
Baca juga: 3 Rumah Makan Kadompe di Luwuk Banggai Terbakar Jelang Berbuka Puasa
Pertambangan di Desa Lobu itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.