Tambang Emas Renggut Nyawa

Oknum Polisi Diduga Bekingi Pemungutan Upeti 35 Persen dari Tambang Ilegal di Sulteng, Benarkah?

kawasan Tambang Emas ilegal di Desa Lobuw sebenarnya mendapat kecaman dari sebagian warga karena merusak lingkungan.

Editor: mahyuddin
Handover
ILUSTRASI - Oknum polisi diduga turut mengawal pemungutan upeti dari Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencuat. 

Bahkan sejak 1982, lubak di kawasan pertambangan desa tersebut telah menelan korban jiwa.

"Tahun 1982 puncaknya itu banyak juga yang meninggal di Lobang itu, jadi sudah lama, tapi petani sawah itu sudah patah-patah kursi mereka tendang gara-gara mereka minta dihentikan, jadi sudah ada pernyataan untuk menghentikan," tutur Aftar.

Camat menilai, PT KNK sangat bandel dan dibekingi aparat hukum.

"Bandel memang karena mereka di backup dari atas, bukan mereka bilang, tapi kenyataannya mereka jalan dengan Polda untuk minta penambang itu 35 persen, saya pernah tanya apa dasarnya, diam-diam tapi jalan terus di lapangan itu, mereka minta dari penambang orang kampung, dari hasil mereka punya tanah sendiri, padahal bukan perusahaan punya solar dan mesin," katanya.

5 Penambang Tewas

Sedikitnya enam orang tertimbun longsor di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (15/4/2023).

Lima diantaranya meninggal dunia dan satu orang lainnya selamat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pegunungan Tagena Dusun IV, Desa Lobu pada hari Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 15.00 wita.

Kata Djoko, saat itu sejumlah korban sedang menggali tanah untuk mengumpulkan material pasir.

Baca juga: Resmi Becerai, Indra Bekti Dibebankan Nafkahi Aldilla Jelita Rp 30 Juta Per Tahun

Baca juga: Warga di TPA Kawatuna Palu Dapat Sembako dari IKA UII Sulteng, Tumbuhkan Keakraban dan Solidaritas

"Tiba-tiba tanah di atasnya setinggi 6 meter mengalami longsor sehingga mengakibatkan 6 orang itu tertimbun tanah dan satu orang masih selamat," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (16/4/2023).

Perwira Menengah Polda Sulteng itu menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan tokoh masyarakat, Kepala Desa dan Camat agar kegiatan penambangan illegal itu dihentikan.

Baca juga: Berebut Lahan Parkir, Pedagang di Pasar Ramadhan Jl Sis Aljufri Palu Barat Ditikam Pengendara

"Tidak boleh dilakukan lagi dengan alasan apapun, karena berbahaya bagi keselamatan," ujar Kombes Pol Djoko.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved