Tolitoli Hari Ini

Pemkab Tolitoli Raih Opini WTP dari BPK Sulteng Atas LKPD 2022

Pemerintah Kabupaten Tolitoli kembali meraih penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakil

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Pemerintah Kabupaten Tolitoli kembali meraih penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Tolitoli kembali meraih penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Penghargaan ini merupakan empat kali perolehan secara berturut-turut atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penyerahan penghargaan Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng, Jl Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kepala BNN RI Sebut Daerah Rawan Pengguna Narkoba Ada di Pertambangan, Ini Jaringannya

Dalam kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya dan Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Moh. Randy Saputra.

BPK menyampaikan selamat atas pencapaian tersebut dan semoga Pemkab Tolitoli dapat mempertahankan predikat tersebut untuk penyajian laporan keuangan tahun berikutnya.

“Atas pencapaian tersebut kami mengucapkan selamat, atas pencapaian ini secara tidak langsung mencerminkan komitmen dan solidaritas Bupati dan para OPD serta DPRD,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P.

Perlu diketahui dalam penyerahan LHP itu juga BPK mengingatkan tiga poin permasalahan yang patut mendapat perhatian diantaranya adalah:

Pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan pada tiga OPD senilai Rp 303,49 Juta

Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan pada 17 OPD senilai Rp 320,46 Juta

Dan menemukan kelemahan pengendalian manajemen kas di kas daerah.

Terkait permasalahan itu BPK memberikan amanat pejabat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved