Sabtu, 2 Mei 2026

Pendaftaran Caleg 2024

KPU Kembalikan Dokumen Pendaftaran Bacaleg PKB Palu, Ini Alasannya

KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacal

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacaleg. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacaleg.

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid mengatakan ketidaksesuaian itu terdapat pada dokumen silon yang tertukar antara jumlah Caleg Dapil 3 dan Dapil 4.

"Ada kekeliruan yang mestinya Dapil 3 masuk Dapil 4 seharusnya kan Dapil 3 12 kursi dan dapil 4 ada 8 kursi nah yang delapan itu masuk di dapil 3", katanya.
Atas kejadian tersebut KPU memberikan waktu untuk masa perbaikan hingga masa pendaftaran berakhir yakni pada Minggu 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita.

"Tanda terimanya itu statusnya diperbaiki bukan ditolak, sampai batas akhir besok Pukul 23.59 Wita," ujar salah satu Devisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lemba.

Diketahui PKB mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Palu pada Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 14.00 Wita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved