Pendaftaran Caleg 2024
KPU Kembalikan Dokumen Pendaftaran Bacaleg PKB Palu, Ini Alasannya
KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacal
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacaleg.
Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid mengatakan ketidaksesuaian itu terdapat pada dokumen silon yang tertukar antara jumlah Caleg Dapil 3 dan Dapil 4.
"Ada kekeliruan yang mestinya Dapil 3 masuk Dapil 4 seharusnya kan Dapil 3 12 kursi dan dapil 4 ada 8 kursi nah yang delapan itu masuk di dapil 3", katanya.
Atas kejadian tersebut KPU memberikan waktu untuk masa perbaikan hingga masa pendaftaran berakhir yakni pada Minggu 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita.
"Tanda terimanya itu statusnya diperbaiki bukan ditolak, sampai batas akhir besok Pukul 23.59 Wita," ujar salah satu Devisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lemba.
Diketahui PKB mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Palu pada Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 14.00 Wita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/KPU-Kota-Palu-mengembalikan-dokumen-pend.jpg)