Morut Hari Ini

Polemik Pergantian Ketua DPRD Morowali Utara: Proses Tertunda, Pengadilan Dilapor ke Komisi Yudisial

DPRD pun melayangkan surat permintaan pendapat hukum dan rekomendasi terkait surat Pengadilan Negeri Poso ke Mahkamah Agung

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Gedung DPRD Morowali Utara, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Pengisian kursi DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memanas dan berliku.

Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso atas Penggantian Antarwaktu (PAW).

Gugatan Megawati Ambo Asa ditujukan ke DPP Golkar, Golkar Sulteng, Golkar Morowali Utara dan Warda Dg Mamala selaku ketua DPD II.

Turut tergugat DPRD, bupati dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara.

Atas pengajuan gugatan itu, Pengadilan Negeri Poso kemudian kemudian menerbitkan surat perihal penundaan  pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Morowali Utara yang baru.

Surat Pengadilan Negeri Poso Kelas IB itu beromor: W21-U2/1396/HM.01.1/05/2023.

Baca juga: Aktivitas Tambang di Desa Mondowe Diprotes Ratusan Warga, Polisi Dengar Tanggapan Anggota DPRD Morut

DPRD Morowali Utara tak terima dengan rekomendasi itu.

DPRD pun melayangkan surat permintaan pendapat hukum dan rekomendasi terkait surat Pengadilan Negeri Poso ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Morut Muhammad safri itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam negeri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah dan Komnas HAM Sulawesi Tengah.

"Dalam pelaksanaan hukum tata negara kami harus tetap memproses SK Gubernur Sulteng terkait Peresmian Pemberhentian Megawati Ambo Asa dan Pengangkatan Warda Dg Mamala sebagai pengganti Ketua DPRD Morowali Utara Masa bakti 2019-2024," ujar Safri dikutip TribunPalu.com, Rabu (17/5/2023).

Rencananya, DPRD Morowali Utara juga akan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulteng dan Pengadilan Tinggi terkait persoalan itu.

"DPRD tak bekerja mengikuti kemauan orang per orang. Bisa kacau kalau mengikuti yang seperti itu. Intinya kami tetap menjalankan aturan,” ucap Legislator PKB Morut itu.

Sejatinya, Megawati Ambo Asa dilengser atas permintaan Partai Golkar melalui Surat Keputusan DPP nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.

Baca juga: Banjir Rendam 4 Desa di Morowali Utara, 121 KK Terdampak 

Atas keputusan itu, kursi Ketua DPRD Morowali Utara diberikan kepada Ketua DPD II Golkar Warda Dg Mamala.

Permintaan Partai Golkar kemudian bergulir sesuai prosedur.

Hingga Sekretariat DPRD Morowali Utara  menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang pengangkatan Warda Dg Mamala sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Megawati Ambo Asa tak tinggal diam.

Dia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved