Desta Disebut Cabut Gugatan Cerai Atas Natasha Rizky, Berikut Penjelasan dari Kuasa Hukum Desta
Beredar rumor yang menyebut Desta mencabut gugatan cerai atas Natasha Rizky, benarkah? ini penjelasan dari kuasa hukum Desta.
TRIBUNPALU.COM - Beredar rumor yang menyebut Desta mencabut gugatan cerai atas Natasha Rizky, benarkah? ini penjelasan dari kuasa hukum Desta.
Kuasa hukum presenter Desta Mahendra membantah kabar yang menyebut kliennya telah mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky.
Diketahui sebelumnya, secara mengejutkan Desta telah melayangkan gugatan cerai terhadap Natasha Rizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kini menyebar kabar yang menyebut Desta telah mencabut gugatan ceraianya kepada Natasha Rizky.
Hal tersebut sontak dibantah oleh kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.
Hendra Siregar menyebut belum ada pencabutan gugatan Desta terhadap Natasha Rizky.
"Sejauh ini belum ada cabut (gugatan)," ucap Hendra Siregar dikutip dari Grid.id, Selasa (23/5/2023).
Hendra Siregar menyebut kabar pencabutan gugatan cerai kliennya tersebut merupakan berita bohong.
"Iya hoax," sambungnya.
Alasan Desta Gugat Cerai Natasha Rizky karena Tak Ada Kecocokan
Dalam kesempatan berbeda, Hendra Siregar sempat mengungkapkan alasan Desta menggugat cerai Natasha Rizky.
Menurut pengakuan Hendra, sudah tak ada lagi kecocokan antara kliennya dengan aktris yang akrab disapa Aca tersebut.
"Sejauh ini memang tidak ada kecocokan," beber Hendra Siregar dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (19/5/2023).
Diketahui Desta dan Natasha Rizky pernah didamaikan, namun keduanya justru memilih perceraian sebagai jalan keluarnya.
"Itu (cerai) kemauan mereka, kita udah coba juga mendamaikan mereka juga, tapi ini pilihan mereka," pungkasnya.
| OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekraf untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga, Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Indonesia |
|
|---|
| OJK Optimistis Sektor Jasa Keuangan 2025 Tetap Stabil dan Inklusif |
|
|---|
| Sri Mulyani Sarankan Pendidikan Saham Jadi Bagian Kurikulum SD |
|
|---|
| OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Nasional 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.