11 Pelaku Asusila di Parimo

10 Fakta Kasus Asusila Remaja oleh 11 Orang di Parimo, Korban Mengaku "Dijual" Rekan Kerja

Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Editor: Haqir Muhakir
handover
ILUSTRASI 

Pelaku terancam 15 Tahun Penjara

10 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial EK alias MT, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, HR oknum Kades, AL, FL, NN, AL dan AT.

Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.

Kata Kapolres Yudy, atas perbuatannya kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Korban dipaksa pakai narkoba jenis sabu

Kapolres Yudy menambahkan, modus dari kelima orang yang sudah ditahan itu, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang yang berfariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Sedangkan, keterangan dari korban bahwa saat kejadian pada tahun 2022 yang mana korban pada saat itu masih berumur 15 tahun dipaksa untuk memakai shabu setelah itu korban dipakai berhubungan badan oleh sejumlah pelaku.

Korban dibayar Rp 250

Menurut kesaksian korban, saat bekerja di Sekretariat Rumah Adat Desa Sausu Taliabo itu, ia dibayarkan sebanyak Rp 250 ribu per pekan.

Ia menjalani pekerjaan sebagai stoker (tukang masak) di Sekretariat Rumah Adat Kaili itu sekitar 6 bulan lalu.

Korban "Dijual" Rekan Kerja

Korban menceritakan awal mulanya ia mengikuti rekannya berinisial YN yang memang mengajak korban untuk pergi bekerja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo tahun 2022 kemarin.

Tak lama kemudian, YN mempunyai hutang dan dibarterlah (dijual) korban untuk melunasi hutangnya.

"Setelah saya dia barter, uangnya dia yang ambil, bukan saya yang terima," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus asusila ini mendapat tanggapan pedas dari Mantan Pengacara Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved