11 Pelaku Asusila di Parimo
10 Fakta Kasus Asusila Remaja oleh 11 Orang di Parimo, Korban Mengaku "Dijual" Rekan Kerja
Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Martin menanggapi kasus itu berdasarkan pemberitaan mengenai korban asusila berinisial RI (16) yang menyebut satu pelaku berstatus oknum perwira.
"Ada klarifikasi dari oknum polisi dalam berita itu disebutkan sebagai Kapolres Parigi Moutong, dia mengatakan sudah diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir seluruh pelaku, namun ternyata satu oknum yang menurut kesaksian korban ikut melalukan pemerkosaan sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap, belum ditahan," ucap Martin melalui akun Tiktoknya dikutip TribunPalu, Senin (29/5/2023).
Kata Martin, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono perlu memperdalam ilmu hukum dan membaca secara jelas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Bahwa satu keteragan saksi korban cukup untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana pemerkosaan apabila didukung dengan alat bukti yang lain," ujarnya.
Martin sangat meyakini ada visum korban dari penanganan kasus itu, seiring penetapan lima tersangka.
"Tidak ada alasan Kapolres. Anda harus segera menerapkan tersangka si oknum itu, karna hukum tidak boleh tebang pilih, jangan sampai kejadian di tempat anda menegaskan bahwa selama ini sesuai dengan yang disampaikan oleh masyarakat, no viral, no justice, saya ingatkan anda Kapolres, negara kita, negara hukum, harus patuh kepada undang-undang, bukan memback up oknum-oknum," jelas Martin.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong menetapkan 10 orang diduga pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (16).
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada 5 orang yang sudah ditahan Polres Parigi Moutong, sementara untuk 5 terduga lainnya masih dalam pengejaran.
Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila yang juga menyeret nama dari oknum perwira berinisial HST.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyatakan, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik.
"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucapnya. (*)
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.