Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Korupsi BTS Johnny G Plate, PDIP: Tidak Benar!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani terlibat kasus korupsi BTS.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara Korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasdem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen Nasdem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus Korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.
Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus Korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega Korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus Korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus Korupsi tersebut.
"Ini Korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan Korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.
"Kita ini nggak anti pemberantasan Korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya. (*)
Puan Maharani
Korupsi BTS Kominfo
Happy Hapsoro
Korupsi
Base Transceiver Station (BTS)
PDIP
Nasdem
Johnny G Plate
Pansus I DPRD Palu Minta Pemkot Fokuskan Belanja Daerah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Alfres Tonggiroh Kawal Program Isi Ulang Elpiji 3 Kg Gratis di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.