Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Korupsi BTS Johnny G Plate, PDIP: Tidak Benar!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani terlibat kasus korupsi BTS.
TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro terlibat kasus Korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Hasto menegaskan kasus Korupsi BTS Kominfo dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.
"Korupsi adalah Korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.
Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, kasus Korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.
Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.
Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil Korupsi tower BTS.
Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat Korupsi pengadaan tower BTS.
Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.
"Nama pertama yang muncul adalah HPS alias Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPP Partai PDIP Puan Maharani. Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," sebagaimana tertera dalam video yang dibagian akun Twitter @dhemit_is_back pada Selasa (23/5/2023).
Kemudian elit lain yang diduga turut menikmati hasil Korupsi BTS ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.
"Nama kedua yaitu Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi Komisaris PT Tower Bersama Tbk," katanya.
Dugaan keterlibatan kedua elite itu kini sedang didalami Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung pun disebut telah memiliki data-data terkait dugaan tersebut.
"Penyidik sudah punya data-datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).
Politisi Nasdem Tantang Kejaksaan Agung Buktikan Kasus Korupsi Johnny G Plate
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus Korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen Nasdem Johnny G Plate.
Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus Korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia salah satu tersangka kasus mega Korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.
Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.
"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus Korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu diantaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara Korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasdem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen Nasdem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus Korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.
Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus Korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega Korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus Korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus Korupsi tersebut.
"Ini Korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan Korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.
"Kita ini nggak anti pemberantasan Korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya. (*)
Puan Maharani
Korupsi BTS Kominfo
Happy Hapsoro
Korupsi
Base Transceiver Station (BTS)
PDIP
Nasdem
Johnny G Plate
Pansus I DPRD Palu Minta Pemkot Fokuskan Belanja Daerah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Alfres Tonggiroh Kawal Program Isi Ulang Elpiji 3 Kg Gratis di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.