Oknum Polisi Terlibat Asusila
Polda Sulteng Tetapkan Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.(*)
Akademisi Hukum Pidana Untad Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Parigi Moutong Kategori Persetubuhan |
![]() |
---|
Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Harus Dihukum Berat |
![]() |
---|
Oknum Polri Diduga Terlibat Asusila di Parimo Berpangkat Inspektur Dua, Nonjob Selama Pemeriksaan |
![]() |
---|
Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Parigi Moutong Belum Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.