DPRD Sigi

Pemkab Sigi Usulkan Perubahan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026, Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kabupaten Sigi menggelar Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Raperda tentang Perubahan a

Editor: Haqir Muhakir
salam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kabupaten Sigi menggelar Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kabupaten Sigi menggelar Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026.

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (5/6/2023).

Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat mengatakan, pemerintah kabupaten Sigi kembali mengajukan satu buah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. 

Kata Nuim, perubahan Raperda ini tidak masuk dalam daftar program Pembentukan peraturan daerah atau Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2023.

"Olehnya Pemerintah Kabupaten Sigi melalui surat bupati Sigi nomor 100.3.2/56.04/BAG. HUKUM /SETDA tanggal 19 Mei 2023 mengajukan Raperda diluar Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2023," kata Nuim Hayat. 

Ia menuturkan, perubahan RPJMD hanya dapat dilaksanakan apabila terjadi perubahan yang mendasar salah satunya pada perubahan kebijakan daerah.

Menurutnya, Perubahan Perda RPJMD dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. 

"Saat ini telah selesai dilaksanakan proses Fasilitasi di Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah," sebut Nuim.

Sekkab Sigi itu menjelaskan, Penataan Kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan karena konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adamya kebijakan secara nasional terkait perangkat daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan daerah.

Ia menyebutkan, Penataan perangkat daerah berupa pemisahan perangkat daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi Dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu adanya Perubahan Tipelogi beberapa perangkat daerah dari Tipe C menjadi tipe B seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 

"Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," kata Nuim Hayat. 

Diketahui agenda Sidang Paripurna dilanjutkan Selasa (6/6/2023) pukul 10.00 Wita terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi tentang Perubahan Ranperda RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved