DPRD Sigi
Bupati Sigi Minta Tunda Pengambilan Keputusan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kedua Ranperda itu tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa.
Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/6/2023)
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Baca juga: Fraksi Partai Nasdem Pikir-pikir Untuk Menyetujui Perubahan Ranperda Sigi Terkait RPJMD 2021-2026
Wakil Ketua I Rahmat Saleh dalam memimpin sidang membacakan surat masuk dari Bupati Sigi.
Kata Rahmat Saleh, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, agenda Paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan dua Ranperda Kabupaten Sigi.
Masing-masing Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang desa.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi tanggal 6 Juni 2023 perihal penundaan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Kabupaten Sigi.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ibrahim A Hafid Tanggapi Kasus Asusila Anak di Parimo, Ini Kejahatan Luar Biasa
Sehingga pengambilan keputusan dua buah Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan pada hari ini.
"Selanjutnya perlu kami sampaikan berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi 6 Juni 2023 perihal penundaan pengambilan keputusan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Sigi. Kedua Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses Fasilitasi di Gubernur melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah," kata Waket I DPRD Sigi.
Hal tersebut disetujui dan diterima anggota DPRD Sigi yang hadir dalam Paripurna itu.(*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.