DPRD Sigi

Bupati Sigi Minta Tunda Pengambilan Keputusan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Kedua Ranperda itu tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa.

Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/6/2023)

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Baca juga: Fraksi Partai Nasdem Pikir-pikir Untuk Menyetujui Perubahan Ranperda Sigi Terkait RPJMD 2021-2026

Wakil Ketua I Rahmat Saleh dalam memimpin sidang membacakan surat masuk dari Bupati Sigi.

Kata Rahmat Saleh, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, agenda Paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan dua Ranperda Kabupaten Sigi.

Masing-masing Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang desa.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi tanggal 6 Juni 2023 perihal penundaan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Kabupaten Sigi.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ibrahim A Hafid Tanggapi Kasus Asusila Anak di Parimo, Ini Kejahatan Luar Biasa

Sehingga pengambilan keputusan dua buah Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan pada hari ini.

"Selanjutnya perlu kami sampaikan berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi 6 Juni 2023 perihal penundaan pengambilan keputusan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Sigi. Kedua Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses Fasilitasi di Gubernur melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah," kata Waket I DPRD Sigi.

Hal tersebut disetujui dan diterima anggota DPRD Sigi yang hadir dalam Paripurna itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved