Vonis Mati Ferdy Sambo Disorot Pakar Hukum, Hakim Disebut Tak Mampu Ungkap Motif Sebenarnya
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo masih menjadi sorotan para pakar hukum. Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati pada kasus Brigadir J.
“Pembunuhan secara spontan dan pembunuhan si pelaku mempunyai suasana yang tenang untuk memikirkan apa yang mau dilakukan,” jelas dia.
Huda melihat pertimbangan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Justru, Huda mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sebenarnya tidak ada, tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya.
Sedangkan, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard yang punya kontribusi.
Sementara, lanjut Huda, peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua masih diperdebatkan.
“Richard merenungkan apa yamg mau dilakukan di kamar mandi, dia berdoa sebelum melakukan itu.
Itu suasana yang tenang memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya dengan yang lain, tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban. Kalau kontribusi tidak ada, lalu dianggap sebagai turut serta,” sebutnya.
Untuk itu, Huda menyebut kurang tepat penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap mereka.
Sehingga, kata Huda, perlu dikritisi praktik hukum di Indonesia ketika menggunakan masalah penyertaan terutama turut serta melakukan.
“Jadi ada pergeseran makna turut serta, yang didalam praktiknya selalu diartikan bersama-sama.
Padahal, turut serta itu adalah perbuatan yang sangat spesifik dari delik.
Dia berkontribusi langsung terhadap perwujudan larangan undang-undang sebagai delik. Tapi praktik hukum biasanya terdakwa bersama-sama, seperti apa bersama-sama ta, itu tidak jelas,” ungkapnya
Oleh karenanya, Huda mengatakan persoalan utama perkara kematian Brigadir Yosua ini adalah majelis hakim yang memproses dan mengadili.
Menurut dia, hakim tidak mampu mengkonstruksi seperti apa perbuatan bersama-sama itu.
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.