Vonis Mati Ferdy Sambo Disorot Pakar Hukum, Hakim Disebut Tak Mampu Ungkap Motif Sebenarnya
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo masih menjadi sorotan para pakar hukum. Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati pada kasus Brigadir J.
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
“Kalau motifnya tidak terungkap, maka ini belum pertimbangannya yang cukup. Maka putusan ini batal demi hukum, karena menjatuhkan vonis mati yang sifatnya ultrapetita tanpa pertimbangan yang cukup.
Kalau tidak terungkap motifnya, vonis paling banyak sesuai tuntutan.
Artinya tidak boleh pidana melebihi tuntutan, atau tidak boleh vonis mati. Ini obral pidana mati, dalam rangka untuk memenuhi keinginan netizen. Itu berhasil dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dinikahi Bharada E! Inilah Sosok Ling Ling, Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
![]() |
---|
ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.