Viral

SOSOK Tetangga yang Beri Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

TR memberikan air putih bercampur sabu kepada balita berusia 3 tahun berinisial N hingga korban positif Narkoba. Kini TR sudah ditahan.

handover
Ilustrasi Balita. TR memberikan air putih bercampur sabu kepada balita berusia 3 tahun berinisial N hingga korban positif Narkoba. Kini TR sudah ditahan. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial sosok wanita di Samarinda memberikan air putih bercampur Narkoba jenis sabu kepada balita berusia 3 tahun.

Kini wanita berinisial TR (50) itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).

TR memberikan air putih bercampur sabu kepada balita berinisial N hingga korban positif Narkoba.

Botol air putih yang diberikan ke korban sempat digunakan TR untuk menghisap sabu dengan rekannya berinisial R.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan SatresNarkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

TR (50) pelaku pemberi air bercampur sabu kepada balita laki-laki di Samarinda Utara saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TR (50) pelaku pemberi air bercampur sabu kepada balita laki-laki di Samarinda Utara saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan tiga orang dalam kasus ini yakni TR, R dan J (kekasih TR).

R dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi.

"Meski positif menggunakan Narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," tandasnya.

Sedangkan J dibebaskan karena negatif Narkoba.

Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam konferesnsi pers, TR hanya tertunduk tanpa mengucapkan satu katapun.

Botol Bekas Bong Sabu

Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved