Viral
SOSOK Tetangga yang Beri Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
TR memberikan air putih bercampur sabu kepada balita berusia 3 tahun berinisial N hingga korban positif Narkoba. Kini TR sudah ditahan.
TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial sosok wanita di Samarinda memberikan air putih bercampur Narkoba jenis sabu kepada balita berusia 3 tahun.
Kini wanita berinisial TR (50) itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
TR memberikan air putih bercampur sabu kepada balita berinisial N hingga korban positif Narkoba.
Botol air putih yang diberikan ke korban sempat digunakan TR untuk menghisap sabu dengan rekannya berinisial R.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan SatresNarkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan tiga orang dalam kasus ini yakni TR, R dan J (kekasih TR).
R dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi.
"Meski positif menggunakan Narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," tandasnya.
Sedangkan J dibebaskan karena negatif Narkoba.
Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam konferesnsi pers, TR hanya tertunduk tanpa mengucapkan satu katapun.
Botol Bekas Bong Sabu
Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.
Keduanya sempat mengonsumsi Narkoba jenis sabu di dalam rumah menggunakan botol air putih yang dijadikan bong.
Sehari setelah keduanya mengkonsumsi Narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.

Keduanya merupakan rekan kerja di warung makan yang terletak di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa saat kemudian korban menghampiri ibunya untuk meminta minum.
Lantaran letak rumah yang jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, TR mengaku baru beberapa kali mamakai sabu setelah diberi oleh R.
"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," sambungnya.
R sudah diamankan dan kasus ini masih ditangani SatresNarkoba Polresta Samarinda.
"Alat bukti yang kita amankan yaitu bong yang dia simpan. Saat ini R dipastikan positif Narkoba. Kalau hasil tes urine TR masih kita tunggu," tuturnya.
Korban akan Direhabilitasi
Kondisi balita N semakin membaik seusai meminum air putih yang bercampur sabu.
Balita berusia tiga tahun tersebut telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jajarannya besarta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Samarinda telah mengunjungi balita N.
Ia menjelaskan N akan segera direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda guna asesmen.
Sementara tetangga korban yang berinisial TR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan air minum bercampur sabu kepada korban.
Kabid Perlindungan Khsus Anak DP2A Samarinda, Syahidin Ahmad mengungkapkan korban akan mendapat pendampingan psikologi.
Ibu korban juga akan mendapatkan pendampingan psikis untuk menguatkan mentalnya.
"Karena biasa anaknya korban, ibunya ikut stress. Jadi sepaket yah pendampingannya."
"Tapi tunggu anak ini pulih dulu. Cuma yang pasti sudah kita jadwalkan," ujarnya.
Kata Ibu Korban
Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.
Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.
Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.
Ibu korban, Meli mengatakan saat ini anaknya sudah bisa makan, minum dan tidur.
Namun emosi anaknya menjadi tidak terkontrol setelah meminum air putih bercampur Narkoba.
Selama menjalani perawatan korban sempat demam.
"Kekhawatirannya karena efek jangka panjangnya, masih kecil banget udah ngerasain hal seperti itu untuk ke depannya semoga dapat jalan keluar kondisi anak saya sekarang ini untuk pemulihan dan penyembuhannya."
"Anak lebih baik di dalam rumah aja, jaman sekarang itu susah mempercayai orang walaupun orang itu kita kenal baik," bebernya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Meli mengasuh anaknya seorang diri karena sudah berpisah dengan sang suami.
Ia merupakan warga Balikpapan yang merantau ke Samarinda untuk bekerja.
Hubungannya dengan tersangka yakni rekan kerja di sebuah warung makan.
Efek Penggunaan Sabu
Sementara itu, Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr. Henny Damayanti menjelaskan efek penggunaan sabu dapat membuat kerja otak dan aktivitas tubuh meningkat.
Sabu juga mengakibatkan tubuh menjadi sangat aktif dan mudah berkeringat.
"Penggunaan Narkoba jenis apapun dapat mempengaruhi otak dan saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan munculnya permasalahan pada tubuh," ujarnya.
Menurutnya kasus yang dialami balita di Samarinda Utara dapat berdampak terhadap fisik, psikis, maupun interaksi sosial korban.
Dari kasus ini, dr. Henny Damayanti meminta orang tua melakukan pengawasan ketat kepada anak-anaknya dan mempelajari bahaya penggunaan Narkoba.
"Memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial lainnya juga mengurangi faktor risiko terjadinya penyalahgunaan Narkoba di dalam keluarga," imbuhnya.
Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingannya di media sosial.
Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) sore, untuk bercengkerama.
Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.
Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke tetangganya berinisial TR.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.
Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.(*)
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Viral Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, untuk Kunjungan Prabowo dan Presiden Prancis |
![]() |
---|
Viral Suami Selingkuh dengan Mertua hingga Hamil di Soppeng, Istri Sah Diceraikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.