Sulteng Hari Ini
Kekerasan Perempuan dan Anak Januari-Mei 2023 Capai 192 Kasus, Kota Palu dan Buol Tertinggi
Tingkat kekerasan yang tinggi atau rendah sejalan dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sulawesi Tengah terus berlanjut sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dalam periode Januari hingga Mei 2023, tercatat ada 194 kasus kekerasan di Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas DP3A Sulteng Diana Adam Pattalau, menjelaskan, data dari SIMFONI PPA mengindikasikan adanya peningkatan kasus kekerasan di pertengahan tahun 2023.
“Dalam kacamata saya, kenapa semakin tinggi kasus kekerasan karena masyarakat kini ada kemauan untuk melapor," tutur Diana kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl Mangunsarkoro, Kota Palu, Kamis (15/6/2023).
Kota Palu merupakan daerah dengan jumlah korban kekerasan tertinggi, mencapai 38 kasus.
Diikuti Kabupaten Buol dengan 28 kasus, dan Kabupaten Poso dengan 24 kasus.
Baca juga: Tahun Depan, Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Warga Terdaftar P3KE
Dalam rincian kasus kekerasan di Sulawesi Tengah, kekerasan psikologis menempati posisi terbanyak dengan 102 kasus, diikuti kekerasan seksual sebanyak 100 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 89 kasus.
Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, eksploitasi, perdagangan manusia, penelantaran, dan kekerasan lainnya.
Menurut Diana, tingkat kekerasan yang tinggi atau rendah sejalan dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Oleh karena itu, DP3A Sulteng telah melakukan upaya pencegahan dengan menguatkan forum-forum desa yang telah dibentuk.
DP3A Sulteng melakukan penguatan kepada forum-forum yang dikembangkan, ada forum Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dan Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Kepada masyarakat, agar kiranya peka dan memiliki jiwa sosial yang tinggi dalam turut bersama mengantisipasi tindakan kekerasan tersebut. Dengan adanya UU Perlindungan Saksi dan Korban saat kini masyarakat tak perlu khawatir untuk berpartisipasi melaporkan tindakan kekerasan dimaksud bilamana turut mengetahuinya,"ucap Diana.(*)
Gubernur Anwar Hafid Matangkan Persiapan Teknis Bandara Internasional SIS Al-Jufri Palu |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.