Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara

Bupati Bangkep segera Bahas Jabatan Sekwan usai Masuk Bui

Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, akan segera menggelar pertemuan untuk membahas kekosongan jabatan seusai Seretaris Dewan (Se

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
handover
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, akan segera menggelar pertemuan untuk membahas kekosongan jabatan seusai Seretaris Dewan (Sekwan) DPRD masuk bui.

Sekwan berinisial NH alias NN ini dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Bangkep karena terjerat kasus dugaan penipuan fee proyek.

Ihsan Basir mengaku akan memanggil Kepala BKD dan Kabag Hukum Setda Bangkep untuk membahas masalah ini.

"Untuk posisi Sekwan saya akan memanggil Kepala BKD dan Kabag Hukum terkait hal ini," kata Ihsan kepada TribunPalu.com, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Penjabat Bupati Segera Bahas Pengganti Sekwan DPRD Banggai Kepulauan

Sebelumnya, Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangkep, Sulawesi Tengah seusai menjalani rangkaian pemeriksaan.

Sekwan berinsial NH alias NN (47) warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu, menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep sejak Jumat (16/6/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata mengungkapkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang terjadi pada November 2020 lalu.

Sebelum ditahan, pelaku sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih yang didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.

"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga, Senin (19/6/2023).

NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. 

Baca juga: Polisi Selidiki Peran Oknum Bacaleg di Tolitoli Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Uang fee yang diminta mencapai belasan juta rupiah.

Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep senilai Rp 200 juta.

Kemudian pelaku meminta fee awal sejumlah 10 persen dari total anggaran. Namun saat itu korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta. 

"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana sebanyak itu," bebernya.

Lanjut, AKP Yoga, pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta. Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang tersebut, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada. Bahkan uang korban enggan dikembalikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved