Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
Bupati Ihsan Basir Tanggapi Kasus Hukum Jerat Sekwan DPRD Banggai Kepulauan
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata Bupati Ihsan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana sebanyak itu," bebernya.
Lanjut, AKP Yoga, pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.
Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah menyerahkan uang tersebut, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada. Bahkan uang korban enggan dikembalikan.(*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ihsan-Basir-Bangkep-2023.jpg)