Bayi Dijual Rp 25 Juta

Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Palu Sulteng, Ibu Kandung Terima Duit Rp 12 Juta

Adapun 6 orang tersangka itu masing-masing berinisial M alias CM (41), L (35), Y (45), A (35), LS (39) dan SA (29) yang merupakan ibu bayi tersebut.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagan bayi. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi mengungkap fakta baru dari Kasus Perdagangan Bayi asal Sulawesi Tengah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Ibu bayi perempuan berusia satu tahun itu ternyata menerima dana Rp 12 juta dari para tersangka.

Hal itu mencuat dalam konferensi pers Polda Sulteng terkait Kasus Perdagangan Bayi, Selasa (27/6/2023).

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan enam orang tersangka dalam Kasus Perdagangan Bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajahan Simanjuntak menyebutkan, penetapan enam orang tersangka itu adalah hasil dari pengembangan dari wilayah Bekasi dan Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dijual Rp 25 Juta di Bangka, Bayi Asal Palu Sulteng Sudah 2 Minggu Dipelihara Orangtua Angkatnya

Adapun 6 orang tersangka itu masing-masing berinisial M alias CM (41), L (35), Y (45), A (35), LS (39) dan SA (29) yang merupakan ibu bayi tersebut.

"Tersangka M menjual anak bayi kepada tersangka L Rp 25 juta, M juga ini telah melakukan penjualan bayi sebanyak 9 kali," ucapnya.

Kemudian, tersangka L membantu M untuk menjual anak bayi itu kepada tersangka Y dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta.

"Saat itu tersangka Y telah membeli anak tersangka L dan meyakinkan kepada Y bahwa orangtua bayi itu tidak mampu dan mencari orang tua adopsi, diyakinkan juga anak itu dibawa ke Bangka Belitung dengan membayar sebanyak Rp 25 juta dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai ucapan terimakasih," ujar Kombes Pol Parajahan Simanjuntak,

Selanjutnya, tersangka Y membuat akta kelahiran, seolah-olah bayi itu adalah putrinya sendiri.

Setelah itu, tersangka Y menyuruh A untuk menjemput bayi itu dari Kota Palu menuju Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka LS juga membantu Y seolah-olah ia mengadopsi anak bayi itu dan diberikan imbalan sebanyak Rp 500 ribu dan mengatakan bayi itu diadopsi olehnya dari ibu bayi tersebut," jelas Kombes Pol Parajahan Simanjuntak.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Perdagangan Bayi Asal Sulteng di Pangkalpinang, Pelaku Berdalil Orangtua Cerai

Aparat kepolisian juga menyita barang bukti beberapa handphone, dokumen serta tiket-tiket saat bayi itu dibawa pelaku dan akta kelahiran yang dipalsukan pelaku Y.

Atas perbuatan pelaku, nantinya akan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta serta maksimal Rp 300 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved