Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Hari Ke-8 Masa Perbaikan Berkas Bacaleg, KPU Palu: Belum Ada Partai Ajukan Hasil Perbaikan

Sebanyak 488  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kota Palu diminta untuk memperbaiki syarat pendaftaran sebagai peserta Pileg 2024.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
handover
Sebanyak 488  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kota Palu diminta untuk memperbaiki syarat pendaftaran sebagai peserta Pileg 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 488  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kota Palu diminta untuk memperbaiki syarat pendaftaran sebagai peserta Pileg 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah menuturkan dari total yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu belum ada partai yang mengajukan hasil perbaikan hingga Senin (3/7/2023).

“Hingga hari kedelapan ini belum ada partai yang mengajukan hasil perbaikan, kebanyakan partai masih konsultasi dihelp desk KPU,” kata Iskandar Lembah.

488 itu rata-rata bacaleg berasal dari semua partai politik yang mendaftar ke KPU Kota Palu.

Baca juga: Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Palu Bedah 2 Rumah Warga Prasejahtera

Diketahui total bacaleg yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD Kota Palu sebanyak 628 orang dari 18 Partai Politik.

"Rata-rata yang bermasalah itu seperti ijazah yang belum dilegalisir atau nama ijazah dengan nama yang tertulis di KTP itu berbeda," jelas Iskandar.

Adapun masa waktu untuk memperbaiki persyaratan pendaftaran tersebut hingga 9 Juli 2023 mendatang. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved