Pemilu 2024 Sulteng

KPU Palu Perpanjang Waktu Perbaikan Berkas Pendaftaran Bacaleg Hingga 16 Juli 2023

Komisi Pemilihan Umum Kota Palu memberi kesempatan kedua untuk perbaikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FADHILA
Kantor KPU Kota Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu memberi kesempatan kedua untuk perbaikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Parpol peserta Pemilu 2024 itu mendapatkan kesempatan menyerahkan perbaikan hingga 16 Juli 2023.

Divisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lembah menuturkan hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.

Kebijakan perpanjangan perbaikan berkas ini juga termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Pemkot Palu Beri Tiga Penghargaan Berkinerja Baik Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Surat dinas tersebut ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota, serta partai politik.

Iskandar Lembah menuturkan perpanjangan ini juga berlaku untuk partai politik yang sebelumnya telah mengajukan perbaikan dokumen.

“Itu sudah termaksud partai PKN kemudian ini juga kami tungguh ini siapa tau ada yg mengajukan perbaikan dokumen,” kata Iskandar Lembah, Kamis (13/7/2023).

Adapun partai politik yang belum menyerahkan dokumen perbaikan di Kota Palu hingga Rabu 12 Juli 2023 yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved