KSP Moeldoko Tegas Bantah Dirinya Beking Ponpes Al-Zaytun: Pak Imam Ini Salah Minum Obat
KSP Moeldoko lagi-lagi membantah kabar soal dirinya jadi bekingan atau pelindung dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
Sementara itu, Panji Gumilang juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Panji Gumilang disebut mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
Menurut data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )
Staf Ahli KSP Presiden dan Pemkot Palu Tinjau Pemulihan Pascabencana di Petobo |
![]() |
---|
TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara |
![]() |
---|
PEVS 2024 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU |
![]() |
---|
Moeldoko Ibaratkan Rocky Gerung Seperti Robot, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan Istilah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.