Anas Urbaningrum Merasa Dizalimi karena Tak Boleh Nyaleg, Feri Amsari: Dia Tidak Paham

Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), memberikan komentar pedas terhadap Anas Urbaningrum.

|
handover/tribun timur
Anas Urbaningrum 

TRIBUNPALU.COM - Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), memberikan komentar pedas terhadap Anas Urbaningrum, mantan narapidana korupsi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKN.

Anas mengeluhkan bahwa dirinya merasa dizalimi oleh putusan pengadilan yang menghambat hak politiknya sehingga ia tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Namun, Feri Amsari menyatakan bahwa Anas Urbaningrum kurang memahami batasan hak dalam konstitusi.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hak politik yang dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Baca juga: Jokowi Tak Mau Dikait-kaitkan dengan Urusan Pilpres 2024, Ingatkan Soal Stabilitas Politik

"Anas tidak paham ada pembatasan hak di dalam konstitusi," ujar Feri saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Feri menjelaskan, demi kepentingan khalayak luas, pengadilan berhak untuk memberikan pembatasan bagi eks napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di kontestasi politik.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya para koruptor jera.

"Jadi tidak bisa koruptor dengan berbagai alasan pembelaan dirinya menganggap bahwa dirinya masih punya hak politik dalam hal-hal tertentu, yang tentu saja bisa dibatasi," tuturnya.

Sementara itu, Feri merasa saat ini para koruptor sudah mulai sangat percaya diri dalam melawan putusan pengadilan.

Padahal, kata dia, jelas-jelas para koruptor ini sudah dinyatakan bersalah.

"Saya pikir tindakan para koruptor yang mencoba memaksakan untuk tetap masuk kancah politik inilah yang membuat sistem politik kita kian hancur," imbuh Feri.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai putusan Mahkamah Agung zalim.

Putusan yang dimaksud Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Itu artinya, Anas yang baru bebas murni tahun ini tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved