Ayah Gagahi Anak di Touna

BREAKING NEWS: Ayah Gagahi Anak Tiri 12 Tahun Hingga 14 Kali di Tojo Una-una

Akibat perbuatannya itu, AAS harus mempertanggunjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

|
Editor: mahyuddin
handover
AAS (36) tega menggagahi anak sambungnya hingga 14 kali. Ironisnya, anak sambunya berinisial SH itu masih berusia 12 tahun. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - AAS (36) tega menggagahi anak sambungnya hingga 14 kali.

Ironisnya, anak sambungnya berinisial SH itu masih berusia 12 tahun.

Akibat perbuatannya itu, AAS harus mempertanggunjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Kapolres Touna AKBP Sophian melalui Kasi Humas AKP Triyanto menyampaikan, AAS ditangkap di rumahnya, Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una.

Baca juga: Diduga Paksa Anak Menikah Demi Tebus Utang, Polisi Panggil Ibu Kandung di Tojo Una-una

"Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari warga," ujar AKP Triyanto dalam jumpa persnya di Polres Tojo Una-una, Senin (17/7/2023).

Atas perbuatanya pelaku AAS dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang RI nomor 17 tahun 2016

Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ancaman hukumannya itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan korban yaitu ayah tirinya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved