Ayah Gagahi Anak di Touna
BREAKING NEWS: Ayah Gagahi Anak Tiri 12 Tahun Hingga 14 Kali di Tojo Una-una
Akibat perbuatannya itu, AAS harus mempertanggunjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
TRIBUNPALU.COM, PALU - AAS (36) tega menggagahi anak sambungnya hingga 14 kali.
Ironisnya, anak sambungnya berinisial SH itu masih berusia 12 tahun.
Akibat perbuatannya itu, AAS harus mempertanggunjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Kapolres Touna AKBP Sophian melalui Kasi Humas AKP Triyanto menyampaikan, AAS ditangkap di rumahnya, Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una.
Baca juga: Diduga Paksa Anak Menikah Demi Tebus Utang, Polisi Panggil Ibu Kandung di Tojo Una-una
"Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari warga," ujar AKP Triyanto dalam jumpa persnya di Polres Tojo Una-una, Senin (17/7/2023).
Atas perbuatanya pelaku AAS dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang RI nomor 17 tahun 2016
Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ancaman hukumannya itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan korban yaitu ayah tirinya.(*)
Libu Perempuan Sulteng Tanggapi Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Touna, Siap Dampingi Korban |
![]() |
---|
Anak Digagahi Ayah Tiri Hingga 14 Kali di Touna, Sang Ibu Ternyata Sudah Tahu Tapi Diam |
![]() |
---|
6 Fakta Ayah Tiri di Touna Gagahi Anaknya Usia 12 Tahun Hingga 14 Kali, Diduga Dibiarkan Ibu Kandung |
![]() |
---|
KPAI Kecam 2 Kasus Kekerasan Anak di Tojo Una-una Sulteng |
![]() |
---|
Legislator Nasdem Sulteng Sonny Tandra Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Asusila di Touna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.