Ayah Gagahi Anak di Touna

Libu Perempuan Sulteng Tanggapi Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Touna, Siap Dampingi Korban

Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Sulawesi Tengah angkat suara terkait 2 kasus kekerasan dan pelecahan yang terjadi di Kabupaten Touna.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com
ilustrasi korban pelecehan seksual 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Sulawesi Tengah angkat suara terkait 2 kasus kekerasan dan pelecahan yang terjadi di Kabupaten Touna.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng, Dewi Rana Amir menyampaikan bahwa tindakan pemaksaan pada anak merupakan tindakan tak dapat ditolerir.

"Tindakan orang tua melakukan pemaksaan pada anak adalah tindakan kekerasan yg tidak dapat ditolerir, UU jelas menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucapnya kepada TribunPalu.com, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Eks Direktur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PDAM Banggai

Menurutnya Dewi tindakan keluarga yang memaksa anak untuk menikahi pria lanjut usia juga melanggar UU tentang Perkawinan. 

"Anak itu harus didengar suaranya dan tidak boleh ada pemaksaan atau tindakan kekerasan apapun," ujarnya.

Dewi mengatakan pelaku harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan meminta dinas terkait untuk melakukan Assesment.

"Libu Perempuan mendesak agar Dinas P3A melakukan perlindungan sebaik-baiknya kepada anak korban," kata Dewi.

Selain itu terkait kasus anak disetubuhi ayah tirinya ia meminta perlu adanya kolaborasi DP3A, Dinsos dan Dinas Pendidikan.

"Libu Perempuan siap mendampingi korban jika dibutuhkan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved