Ayah Gagahi Anak di Touna

KPAI Kecam 2 Kasus Kekerasan Anak di Tojo Una-una Sulteng

Aparat hukum wajib menghukum berat para pelaku dan menambahkan pasal pemberatan

Editor: mahyuddin
handover
Komisioner KPAI Dian Sasmita 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dua kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Tojo una-una, Sulawesi tengah.

Kedua kasus Kekerasan Anak di Tojo Una-una itu adalah pencabulan anak berusia 12 tahun dengan pelaku ayah sambung inisial AAS dan KDRT terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan ibu kandung karena kawin paksa.

"Seharusnya Garda terdepan melindungi dan memperoleh hak-hak anak ini kan orangtua. Ini justru orangtua berbuat tindak kejahatan kepada anak, ini perbuatan biadab yang ada di luar nalar," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita melalui rilis tertulisnya, Rabu (19/7/2023).

Dian Sasmita mengatakan, aparat hukum wajib menghukum berat para pelaku dan menambahkan pasal pemberatan yang berdasarkan UU perlindungan anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)

Dian menilai dua kasus tersebut sebagai alarm peringatan bahaya maraknya kasus Kekerasan Anak dan Perempuan oleh orang-orang terdekat (orangtua).

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Tojo Una-una Gagahi Putrinya Berusia 12 Tahun, Korban Dipaksa Hingga 14 Kali

Untuk itu, masyarakat perlu mengedukasi diri agar terlibat melakukan pencegahan dan melaporkan segera jika ada indikasi atau sudah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kejadian ini adalah momen untuk mengoreksi diri,kepada semua lembaga yang peduli terhadap anak,terlebih lagi lembaga yang di bentuk oleh pemerintah " ucapnya

Dian menambahkan, korban sendiri harus mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan fisik, pisikis, emosianal, dan sosial anak serta pendidikannya harus berlanjut .

"Kami minta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas," tutur Dian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved