Palu Hari Ini

Hadianto Rasyid Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Diterima 10 Ahli Waris UMKM

Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) pada 10 ahli waris UMKM dan Padat Karya di Kota Palu

Penulis: Lisna Ali |
TribunPalu.com/ Lisna
Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) pada 10 ahli waris UMKM dan Padat Karya di Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBINPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) pada 10 ahli waris UMKM dan Padat Karya di Kota Palu, Senin (17/7/2023).

Santunan JKM tersebut diberikan usai pelaksanaan upacara kesadaran nasional di Halaman Kantor Walikota Palu, Jl Balai Kota Timur, Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Adapun penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid didampingi Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido.

Santunan JKM ini diberikan kepada sembilan dari UMKM dan satu merupakan padat karya Kota Palu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu Lubis Latif mengatakan bahwa santunan JKM yang diterima oleh ahli waris senilai Rp 42 juta.

Dari sepuluh itu satu merupakan dari padat karya yaitu mendapatkan santunan JKM dan beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp 216.000.000.

“Pemerintah Kota Palu memang menganggarkan untuk melindungi pekerja rentan, tadi yang padat karya ini karena dia sudah 3 tahun mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan jadi berhak mendapatkan JKM dan beasiswa untuk dua anaknya,” jelas Lubis Latif.

Baca juga: Ganggu Basis Irwan Lapatta, Hadianto Rasyid Berkemah di Danau Lindu Hingga Dengar Curhat Warga

Diketahui santunan itu merupakan program jaminan dari pemerintah Kota Palu kepada pekerja rentan.

Pekerja rentan itu diantaranya pekerja disabilitas, pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku keagamaan, pemulung, RT, RW, dan lainnya.

Baca juga: 2 ASN Balitbangda Dipanggil Hadianto Rasyid, Imbas Bercerita saat Upacara di Kantor Wali Kota Palu

Lebih lanjut ia menjelaskan perlindungan yang diberikan ini merupakan bagian dari dua program yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved